Minggu, 15 Juni 2014

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Syarat untuk membuat SIM Indonesia

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :

SIM A

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM B I

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B II

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 21 Tahun

SIM C

Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM D

Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan

Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :

SIM A Umum

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 23 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1.  Pelayanan angkutan umum;
2.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.  Pengujian Kendaraan Bermotor;
4.  Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5.  Tempat penting di wilayah domisili;
6.  Jenis barang berbahaya;
7.  Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Tarif Pembuatan SIM baru dan perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :
-          Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
-          Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
-          Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
-          Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
-          Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-

PENEMUAN PLANET BARU YANG KEMUNGKINAN DITINGGALI UMAT MANUSIA

PARA astronom dunia menyatakan bahwa mereka akhirnya menemukan suatu tempat baru di luar tata surya yang dapat ditinggali oleh manusia. Hanya, saat ini, alam di tempat baru tersebut sangatlah keras, termasuk suhunya yang sangat panas.

Hal tersebut terkuak ketika para ilmuwan luar angkasa tersebut menjelajah luar angkasa dan menemukan 300 lebih planet di luar tata surya kita. Meskipun pada umumnya berbentuk bola gas yang tidak padat, namun tim astronom asal Eropa telah mengkonfirmasikan bahwa mereka menemukan sebuah planet, planet Corot-7b, yang padat berbatu di luar tata surya.

Pentingnya batuan di sebuah planet baru merupakan syarat mutlak bagi para astronom sebelum merekomendasikannya dapat ditinggali oleh penduduk bumi. "Alasannya, seluruh manusia pada dasarnya hidup di atas batu," ujar Direktur Fasilitas Observatori Thuringer di Jerman, Artie Hartzes.

Namun, Artie juga menambahkan bahwa suhu di planet Corot-7b sangatlah panas. "Diandaikan, planet tersebut sedikit terlalu dekat dengan mataharinya," ujar Aertie. Bila saja tidak sepanas itu, sudah mutlak planet tersebut siap untuk ditinggali.

Artie menyatakan bahwa suhu di planet Corot-7b mencapai 3.600 derajat Fahrenheit atau hampir 2.000 derajat Celcius. Planet tersebut berotasi dalam durasi 20 jam dengan kecepatan hampir 750 ribu km/jam. Bobotnya diyakini lima kali lipat bobot bumi. "Memang panas. Planet Corot-7b disebut planet lava," tambah Artie.


Penemuan planet tersebut diyakini sebagai penemuan besar dalam usaha menemukan tempat hidup selain di bumi ini. Meskipun belum mampu merekomendasikan penduduk bumi untuk pindah ke planet tersebut, diyakini penemuan planet Corot-7b akan menyemangati para astronom untuk menemukan planet-planet lain yang dapat ditinggali oleh penduduk bumi.

Namun penemuan planet - planet dalam tata surya belumlah menyeluruh di mengerti oleh umat manusia seutuhnya, diperlukan kajian - kajian yang lebih mendalam lagi tentang seisi jagat alam raya ini. "Dengan akal.lah, manusia menjadi makhluk hidup yang sempurna, karena akal merupakan sumber kajian ilmu yang terus berkembang tanpa mengenal zaman"

Kipas Angin Tanpa Baling

"James Dyson", ialah penemu vacuum cleaners tanpa kantong, kini telah mempunyai penemuan baru: kipas angin tanpa baling-baling. Kipas angin ini mendorong 119 galon udara perdetik. Tidak seperti kipas angin biasa yang mengandalkan baling-baling yang berputar untuk “menangkap” udara dan menghembuskannya ke depan, teknologi kipas angin tanpa baling-baling ini menggunakan prinsip aliran udara model seperti sayap pesawat terbang.

Udara ditarik masuk ke dalam dasar silinder mesin oleh sebuah motor kecil, kemudian alat pendorong motor itu mendorong udara ke dalam lubang yang berongga dan kemudian lewat sebuah celah, menyapu seluruh bagian lubang. Udara kemudian dipercepat alirannya melalui sebuah lingkaran besar, yang disebut loop.


Ada beberapa keuntungan-keuntungan di dalam menggunakan teknologi ‘Air Multiplier’:

- Karena tidak ada bagian yang berputar kencang (yang dapat berbahaya jika disentuh), maka tidak perlu ada kawat pelindung.

- Tidak perlu sering-sering dibersihkan karena tidak ada baling-balingnya

- Pengatur kekencangan bisa menggunakan dimmer (seperti saklar putar pengatur terang/redupnya lampu)

Di dalam sebuah wawancara dengan Dyson, ia mengatakan: “Saya selalu kecewa dengan kipas angin biasa. Baling-baling yang berputar memotong aliran udara, menyebabkan suara mengganggu. Selain itu susah dibersihkan dan anak-anak selalu ingin memasukkan jari-jari mereka melalui lubang-lubang kawat. Jadi kami mengembangkan sebuah jenis kipas angin baru yang tidak menggunakan baling-baling.” (Erabaru/snd)

Hal ini dapat memberikan motivasi kepada umat manusia pada umumnya untuk melakukan inovasi yang tiada henti, bahkan penyempurnaan penemuan juga dapat dilakukan untuk melengkapi temuan yang telah ada. "Karena hakekatnya ilmu adalah tiada batasan zaman"

Rencana Rancangan Pesawat Tempur Asli Indonesia


Para penikmat dan pendukung kemajuan Indonesia tampaknya mulai tidak sabar melihat sebuah kejayaan yang nyata yang dapat ditunjukkan Indonesia, khususnya industri penerbangan. Bahkan beberapa desain pesawat tempur modern bermunculan di internet agar merangsang “insinyur-insinyur” tidut di PT. DI lebih giat merumuskan dan menelorkan karya-karya besar mereka kepada bangsa.

Cetak biru desain awal pesawat tempur Srikandi Indonesia


Ini mungkin ada hubungannya ketika beberapa tahun lalu perusahaan pembuat pesawat Indonesia PT. DI (Dirgantara Indonesia) & PT. BAEC (Bandung Aerospace Engineering Centre), dikabarkan ingin membuat pesawat tempur yg akan digunakan oleh TNI AU, namun hingga saat ini kabar pembuatannya masih belum jelas.
Namun baru-baru ini secara mengejutkan sebuah model pesawat dengan logo TNI AU yg di beri nama Srikandi dan diyakini sebagai rencana proyek PT DI tersebut dilansir oleh sebuah blog. Benarkah ini cetak biru desain pesawat tempur Indonesia?. Mengapa blog tersbut sekarang ini sudah tidak ada lagi?

Srikandi ini tampak sama besarnya dengan F-16C / D Fighting Falcon atau Iranian Shafaq, versi pesawat latihnya kemungkinan menggunakan mesin-13-300 R, mesin yang sama dipakai oleh MiG-21. Sedangkan versi militernya akan menggunakan mesin RD-133, sebuah mesin varian terbaru dari MiG 29.

Pesawat ini juga sudah dilengkapi peralatan dengan Fly By Optic system versi mutakhir. Seluruh jaringan kabel listrik diganti dengan serat optik, meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan pemeliharaan serta lebih resistan akibat senjata elektromagnetik berbasis gelombang elektromagnetik.